-
Penjual bertanggung jawab untuk mengirimkan barang kepada pembeli di lokasinya, seperti bengkel, pabrik, gudang, dll, tetapi biasanya tidak bertanggung jawab untuk memuat barang ke dalam kendaraan pembeli atau menangani bea cukai barang tersebut. Pembeli menanggung segala biaya dan resiko pengangkutan barang dari lokasi penjual ke tujuan yang dituju.
-
Kirimkan barang ke pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli di lokasi yang ditentukan dan tangani prosedur bea cukai ekspor jika perlu.
-
FAS (Gratis Bersama Kapal):
Mengirimkan barang ke pelabuhan pengiriman yang ditunjuk dan menangani semua prosedur bea cukai yang diperlukan untuk ekspor barang.
-
Mengirimkan barang ke pelabuhan pengiriman yang ditunjuk dan menangani semua prosedur bea cukai yang diperlukan untuk ekspor barang.
-
CFR (Biaya dan Pengangkutan):
Penjual perlu menyewa tempat dan membayar ongkos angkut normal ke pelabuhan tujuan. Penjual harus menyerahkan barangnya ke kapal di pelabuhan pengapalan dan menanggung segala biaya dan risiko sebelum barang melewati pagar kapal.
-
CIF (Biaya, Asuransi dan Pengangkutan):
Penjual bertanggung jawab atas biaya pengangkutan dan asuransi pengangkutan barang ke pelabuhan tujuan yang ditentukan, namun risiko dialihkan kepada pembeli ketika barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan.
-
CPT (Pengangkutan Dibayar Ke):
Penjual menyerahkan barang ke pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli, membayar ongkos angkut untuk mengangkut barang ke tujuan, dan menangani prosedur bea cukai ekspor.
-
CIP (Pengangkutan dan Asuransi Dibayar Ke):
Penjual harus mengirimkan barang ke pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli, membayar biaya pengiriman ke tujuan, dan mengatur serta membayar asuransi.
-
DAT (Dikirim di Terminal):
Pengiriman selesai ketika penjual membongkar barang di terminal pengangkutan di pelabuhan atau tujuan yang ditentukan dan menyerahkannya kepada pembeli untuk dibuang. Penjual menanggung semua risiko dan biaya sebelum ini.
-
Setelah penjual menyerahkan barangnya sampai tujuan yang ditentukan oleh pembeli, barang tersebut diserahkan kepada pembeli dengan alat pengangkut (tanpa pembongkaran). Penjual menanggung semua risiko dan biaya sebelum pengiriman (kecuali biaya terkait impor).
-
DDP (Tugas Pengiriman dibayar):
Penjual perlu mengangkut barang ke tujuan yang ditentukan dan membongkar barang, bertanggung jawab menangani prosedur pemberitahuan bea cukai impor, dan menanggung biaya bea masuk di negara tujuan, biaya pelabuhan, dll.